Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai PRIMA dan meminta KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal menimbulkan respon dari pimpinan partai di daerah-daerah, salah satunya di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan memutuskan untuk menunda pemilu harus ada alasan yang jelas.
"Penundaan Pemilu dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang sudah genting, Apakah soal ekonomi, sosial, keamanan dan lain-lain," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (2/3/2023).
Bagus mengatakan hal tersebut karena tahapan dan proses sudah dilalui dan telah berjalan.
Di menuturkan, selama tidak ada masalah yang genting, dirasa tidak perlu ada penundaan.
"Dalam menunda pemilu, nanti pelaksanaan nanti menggunakan aturan apa? Jangan sampai kepemimpinan menjadi mandek karena hal ini," ungkap Bagus Selo.
Ketua DPD II Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani tidak memberikan komentar lebih terkait hal tersebut.
Meskipun begitu, ilyas mengatakan akan mengikuti regulasi dari KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 nangi.
"Secara garis besar dan intinya, Golkar di Karanganyar sudah siap untuk ikut pemilu,' singkay Ilyas.
Kemudian, Ketua DPC PPP Karanganyar, Imron Supomo mengatakan dalam pasal 22E UUD NRI 1945 dan UU nomor 7 tahu 2017 tentang Pemilu menyatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
Selain itu, putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu menganggetkan para pengurus partai politik.
"Dan kami sangat yakin KPU akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut, kita hanya menunggu saja bagaimana akhir dari putusan tersebut," singkat Imron.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024, PKS Solo : Hanya Cek Ombak
Baca juga: Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU, PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Lanjut, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Karanganyar Tri Haryadi mengaku heran dengan hasil putusan PN Jakpus.
Pasalnya, ketika gugatan memenuhi syarat di tidak memenuhi syarat yang akhirnya mengunggurkan PRIMA sebagai peserta pemilu hingga keluar putusan dari Hakim PN Jakpus.
"Tanggalan saya ya tunggu proses hukum selanjutnya aja, karena KPU RI langsung banding," ungkap dia.
"Apalagi itu kan gugatan perdata, artinya penggungat dan tergugat, tidak serta menyertakan pihak lain atau objek lain, apalahi sampai menunda pemilu," imbuh dia.
Ketua DPD PSI Karanganyar, Landri Sumarmo mengatakan tidak sepakat dengan putusan dari Hakim PN Jakpus terkait penundaan pemilu.
Menurutnya, apabila putusan hakim diterapkan, akan menimbulkan Multipler efek dan membuat politik tidak stabil.
"Saya setuju apabila KPU Karanganyar melakukan langkah banding, hal itu akan merupakan pembelaan hukum dari KPU sendiri," kata Landri.
Dia memberikan saran kepada KPU RI untuk melakukan pendekatan mediasi terhadap Partai PRIMA.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah win-win solution yang bisa dilakukan KPU RI.
"KPU RI bisa belajar dari kasus Partai Ummat, KPU RI melakukan pendekatan mediasi dan melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Ummat, tanpa merubah penjadwalan ulang Pemilu, dan tinggal menunggu hasilnya," ungkap Landri.
"Kalau putusan dilakukan, pasti kami dan partai lain juga dirugikan, itu akan timbul anggapan ada kepentingan politik dari penguasa," pungkas Landri. (*)