Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Nasib guru SD berstatus PPPK di Kabupaten Wonogiri yang mencabuli siswi SMP hingga hamil akan diputuskan dalam waktu dekat ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan pihaknya mengaku sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut.
Menurut dia, jika guru berinisial K yang mengajar di salah satu di Kecamatan Tirtomoyo itu terbukti melakukan pencabulan, oknum guru itu terancam sanksi berat.
"Kalau terbukti, sanksinya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Nanti kita juga menunggu proses di ranah hukum," jelasnya kepada TribunSolo.com, Selasa (7/3/2023).
Dikabarkan oknum guru K itu saat ini tengah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah juga membenarkan kabar tersebut.
"Sudah kita amankan," kata Kapolres singkat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Balap Liar di Tol Solo-Jogja yang Baru Dicor, Belasan Motor Diamankan
Baca juga: Identitas Guru yang Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Disdikbud Wonogiri: Guru Kelas, Baru Setahun PPPK
Korban Sampai Hamil
Sebelumnya, seorang guru SD dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Korban bahkan sampai hamil.
Siswi SMP tersebut kini dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wonogiri.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.
"Sudah ada laporan masuk, tapi korban belum bisa dimintai keterangan," kata Supardi.
Korban berinisial M diduga dicabuli oleh oknum guru berinisial K.