Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri buka suara soal pencabulan yang dilakukan guru kepada siswi SMP.
Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto membenarkan guru yang melakukan perbuatan tak pantas tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri.
"Sesuai dengan Perbup Nomor 55 tahun 2022 tentang disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab, di dalamnya juga mengatur ASN berstatus PPPK," jelasnya kepada TribunSolo.com, Selasa (7/3/2023).
Sriyanto menjelaskan oknum guru tersebut berinisial K (38) yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Tirtomoyo.
Guru itu merupakan guru kelas.
Di mana kata dia, sebelumnya K merupakan guru honorer, kemudian tahun lalu diangkat menjadi PPPK.
Menurutnya, pada pasal 40 ayat 1 Perbup itu disebutkan PPPK yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PPPK.
"Itu sudah kita laporkan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui BKD," aku dia.
"Sewaktu yang bersangkutan ditahan, maka kita bersurat agar yang bersangkutan diberhentikan sementara," terang Sriyanto.
Dinas akan mengajukan permohonan pembebastugasan K sebagai guru PPPK apabila K ditahan.
Saat ini berdasarkan informasi yang diterimanya, K tengah diperiksa Polisi.
Di bagian lain, Sriyanto menyebut peristiwa itu menjadi pukulan keras bagi institusi pendidikan di Wonogiri.
Pihaknya melakukan langkah tindak lanjut dengan pembinaan terhadap guru maupun murid.