Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pencuri di rumah kosong Jalan Sulawesi No 45 Klaten Tengah, Kabupaten Klaten menjual murah hasil curiannya.
Tersangka adalah S atau Ompong (38) warga asal Ngemplak, Boyolali.
Ompong beraksi di beberapa tempat.
Ada dua barang bukti yang dia curi kemudian dijual murah.
Salah satu yang dijual murah adalah sepeda Orbea yang dia curi dari jalan Sulawesi, Klaten Tengah, Klaten.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa menyatakan 2 barang bukti sudah dijual pelaku dengan harga miring.
Barang bukti yang dijual adalah motor Honda CBR 150 dan sepeda gunung merk Orbea.
"Dari pengakuan pelaku, ia sudah menjual 2 barang bukti untuk dipakai uangnya," ujar Umar kepada TribunSolo.com, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Tampang Maling yang Kuras Barang Mewah di Klaten : Residivis, Pura-pura Bertamu dan Bilang Permisi
Barang-barang tersebut dijual dengan harga murah agar cepat terjual.
"Dia (Ompong) menjual barang-barang tersebut dengan harga miring agar cepat terjual," ucapnya.
Barang yang dijual merupakan barang bukti dari dua kejadian pencurian, yakni motor dari pencurian di Purwodadi, Grobogan, dan sepeda hasil curian di jalan Sulawesi, Klaten Tengah, Klaten.
"Kedua barang bukti tersebut dijual dengan sistem COD di Pasar Semanggi, Solo. Untuk sepeda gunung dijual Rp 3 juta, sedangkan motor dijual tanpa surat Rp 5 Juta," ungkapnya.
Sementara, pelaku S alias Ompong mengaku menjual barang bukti tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keperluan lain.
"Uangnya saya pakai buat kebutuhan 2 anak saya, dan uang rokok, minum-minum (alkohol), dan juga sewa PSK MiChat di Jogja," kata Ompong yang juga berstatus duda.
Ompong sendirian saat beraksi melakukan pencurian di Klaten, ia menggunakan kendaraan motor hasil curian sebelumnya di Purwodadi Grobogan.
Wakapolsek Polres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menyebutkan pelaku dijerat ke dalam perkara pencurian dengan pemberatan, dengan pasal 363 ayat 1 ke 5.
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," ujar Wakhyuni. (*)