Pencuri Rumah Kosong di Klaten
Tak Tahu Merk, Maling di Klaten Jual Sepeda Mahal Orbea Hanya Rp3 Juta, Habis Sekejap untuk Open BO
Salah satu barang yang dicuri S alias Ompong (38) yakni sepeda mewah Orbea yang harga puluhan hingga ratusan juga.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus penjarahan rumah kosong di Jalan Sulawesi No 45 Klaten Tengah, Kabupaten Klaten pada 19 Desember 2022 lalu diungkap polisi.
Pelakunya adalah S alias Ompong (38), warga Boyolali.
ompong menjarah banyak barang, mulai mobil sampai sepeda Orbea yang harganya mencapai puluhan juta.
Menariknya, ternyata Ompong tak tahu harga asli sepeda mewah dan mahal tersebut.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar menjelaskan, Ompong menjual sepeda gunung yang harganya mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta itu seharga Rp 3 juta saja.
Ia tak tahu bila sepeda itu adalah sepeda mahal.
"Yang dijual baru sepeda gunung seharga Rp 3 juta. Buat sewa PSK online di Jogja lewat MiChat," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/3/2023).
Iptu Umar Mustofa mengungkapkan, pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali pada 28 Februari 2023 malam.
Di mana pelaku pernah beraksi di rumah kosong dengan menguras harta benda pada Senin (19/12/2022) silam.
"Malam diamankan," ungkap Umar kepada TribunSolo.com.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Land Rover warna alveston red metalic pelat nomor KT-1386-WD beserta STNK, 1 unit tv Samsung Led 50 inch, 1 setrika listrik, dan pelat nomor AD-9145-MP.
Umar juga mengungkapkan bahwa S alias Ompong merupakan residivis, sebelumnya ia pernah ditangkap di Grobogan, Sukoharjo, dan terakhir Klaten.
"Ia sudah menjadi residivis sejak tahun 2017, pengakuannya dilakukan di Sukoharjo, Purwodadi Grobogan, dan terakhir Klaten," kata Umar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Maling di Rumah Kosong Klaten yang Sikat Land Rover hingga Sepeda Orbea Ditangkap
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Pulang Kampung ke Solo, Datangi Kantor Pajak
Ompong mengatakan uang tersebut ia pakai untuk memenuhi kebutuhan dan kencan dengan PSK di aplikasi Michat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.