Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Oknum guru SD dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menghamili siswi SMP di Wonogiri ternyata menggunakan modus bujuk rayu.
Pelaku itu adalah K (38) yang merupakan warga Pacitan.
Dia mengaku menawarkan korban uang dan ponsel agar mau berhubungan.
"Sudah saya kasih Rp 150.000. Ponselnya juga belum. Dia tidak nagih," kata K kepada TribunSolo.com di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).
K mengaku khilaf saat itu.
Sebelumnya ia juga tak mengenal korban.
Pertama kali ia bertemu korban di sebuah jalan saat korban hendak mencari pekerjaan.
"Saya khilaf, bertemu ya baru sekali itu. Belum pernah ketemu dan belum pernah kenalan," tutur K.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan dari bujuk rayu atau iming-iming itu, korban akhirnya mau berhubungan seksual dengan K.
Baca juga: Viral Seorang Napi Kasus Cabul Aktif di Media Sosial, Kepala Pengamanan Rutan Beri Penjelasan
Dia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan di wilayah Kecamatan Ngadirojo pada 12 Februari 2023.
Saat itu korban diketahui sudah hamil sekitar 1 bulan.
Berdasarkan pengakuan korban, ujar AKP Supardi, dia berhubungan badan dengan pelaku K sebanyak tiga kali.
Sementara itu, kepada pelaku, korban mengaku sebelumnya sudah pernah berhubungan badan.
"Saat kami datangi, korban depresi. Sempat mau bunuh diri. Sekarang masih dalam pengawasan keluarga," jelasnya.