Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Pengakuan Guru Cabuli Siswi SMP hingga Hamil di Wonogiri: Korban Diberi Uang Agar Mau Berhubungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

K, oknum guru cabul saat dihadirkan di hadapan awak media Wonogiri, Jumat (10/3/2023).

Atas perbuatannya itu, oknum guru yang berstatus sebagai PPPK itu diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengawasan ekstra kepada anak-anak, termasuk saat bermain media sosial. 

"Biasanya anak ini terpengaruh lewat FB. Harus ada pengawasan dari orang tua dan kakek-nenek, terlebih kalau keluar malam, harus dipastikan. Di Wonogiri ada anak yang diawasi kakek-neneknya karena orang tua merantau," pungkasnya. (*)

Berita Terkini