Atas perbuatannya itu, oknum guru yang berstatus sebagai PPPK itu diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengawasan ekstra kepada anak-anak, termasuk saat bermain media sosial.
"Biasanya anak ini terpengaruh lewat FB. Harus ada pengawasan dari orang tua dan kakek-nenek, terlebih kalau keluar malam, harus dipastikan. Di Wonogiri ada anak yang diawasi kakek-neneknya karena orang tua merantau," pungkasnya. (*)