Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Pengakuan Guru di Wonogiri yang Hamili Siswi SMP : Cerita Kelam Berawal dari Ajakan Masuk Kamar Kos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

K, oknum guru cabul saat dihadirkan di hadapan awak media Wonogiri, Jumat (10/3/2023).

K juga menyatakan bahwa korban mengaku kepadanya sudah pernah berhubungan badan sebelumnya. 

Sosok K sendiri ternyata juga sudah memiliki keluarga.

Pelaku merupakan warga Pacitan yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri. 

"Saya sudah berkeluarga. Mengajar di Wonogiri sejak 2005, honorer. Kemarin (2022) diangkat ASN PPPK," ujar K. 

Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Berita Terkini