“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan keutamaan ziarah kubur memiliki tigal hal.
Di antaranya ziarah kubur dapat mengingatkan pada kematian, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.
Demikian, Itulah hukum ziarah kubur diperbolehkan asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mendoakan orang yang meninggal dan mengingatkan kepada kematian atau akhirat.
(*)