Viral

Nasib Pemuda yang Tega Mutilasi Wanita di Kaliurang, Kini Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang pelaku mutilasi ibu muda di Sleman, DIY.

TRIBUNSOLO.COM - Heru Prasetyo (23) pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman terancam hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, ia melakukan tindakan keji tersebut terhadap teman kencannya, AI.

Baca juga: Terungkap Isi Surat yang Ditulis Pelaku Mutilasi di Sleman, Tekankan Kata Gengsi dan Akhirat

Dilansir dari TribunJogja, Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Pemuda berusia 23 tahun ini memang melakukan aksi pembunuhan yang terbilang sadis.

Dia menghabisi nyawa teman kencannya tersebut lalu memutilasinya hingga menjadi puluhan potongan.

Tindakan mutilasi tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejaknya.

Dia berencana membuang bagian tubuh AI ke septic tank penginapan yang disewanya.

Sementara tulang belulang korbannya hendak dia buang di lain tempat.

Sebuah tas ransel pun sudah disiapkan pelaku untuk membuang tulang belulang AI.

Namun rencana itu dibatalkan dan memilih kabur ke Temanggung untuk menghilangkan jejak.

Pelarian Heru akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2023) kemarin di Temanggung.

Heru tak melakukan perlawanan saat aparat menangkapnya di rumah salah satu kerabatnya.

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan motif tersangka melakukan aksi pembunuhan sadis ini lantaran terjerat hutang pinjol.

Dia ingin mendapatkan uang dengan cepat sehingga menghabisi nyawa teman kencannya tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini