Berita Nasional

Buntut Panjang Mahfud MD Beberkan Transaksi Janggal Rp349 T : Dipanggil Jokowi, Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan.

Itu antara lain yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi  Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.

Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan  PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK.

(*)

Berita Terkini