Berita Nasional

Buntut Panjang Mahfud MD Beberkan Transaksi Janggal Rp349 T : Dipanggil Jokowi, Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menjelaskan perihal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD memang sempat bertemu empat mata dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta Mahfud MD untuk datang ke rapat bersama DPR menjelaskan transaksi mencurigakan itu.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Ada Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, KPK: Beri Info Kok Setengah-tengah

“Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Presiden Jokowi juga memerintahkan Mahfud MD untuk terbuka menjelaskan mengenai dugaan tindakan pencucian uang kepada DPR agar masyarakat juga paham.

"Memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang dan saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Mahfud.

Presiden Jokowi, kata Mahfud sangat ingin adanya keterbukaan informasi mengenai apa yang sedang ramai diperbincangkan ini.

Baca juga: Cerita Mahfud MD : Jokowi Tak Lupakan Salat saat Kunjungan Keluar Negeri, Pejabat Sering Shalawatan

Menkopolhukam lantas menyatakan kesiapan dirinya untuk datang rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) besok.

“Dan saya siap datang hari Rabu jam 2 (dua) siang dan saya akan didampingi oleh beberapa pejabat eselon 1 (satu) dari para anggota komite ketua nasional komite pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang."

"Ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita cukup ditemani oleh eselon satu saja. Saya siap datang hari Rabu,” ucapnya.

Dilaporkan MAKI

Selain dipanggil Jokowi, Mahfud MD juga dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.

Rencananya, MAKI akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.

Menurut MAKI,  ketiga pihak itu terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen mengenai tindak pidana pencucian uang.

Rencananya, pelaporan oleh MAKI tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (28/3/2023) pukul 12.00 WIB siang.

Halaman
12

Berita Terkini