TRIBUNSOLO.COM - KPK menetapkan Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pada Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan rentang waktunya, penetapan ini dilakukan sehari setelah Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyebut Rafael sudah ditangkap dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Tersangka Kasus Korupsi: KPK Temukan Barang Mewah, Segera Diperlihatkan di Gedung KPK
Dikutip dari Kompas.com, dalam rapat tersebut awalnya Mahfud membahas data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja, Senin (27/3/2023), adalah salah.
Alasannya, Sri Mulyani tidak menyampaikan data dugaan tindak pidana pencucian uang secara utuh, melainkan hanya mengambil satu bagian saja.
Mahfud lantas memberi contoh perkara mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
“Berapa yang terlibat, ini yang terlibat di sini jumlah entitasnya dari Kementerian Keuangan 491 orang,” kata Mahfud, Rabu.
“Jangan bicara Rafael, misalnya. Rafael sudah ditangkap, selesai. Loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafael-nya. Rafael selesai, sudah ditangkap, itu kan (terkait) tindak pidananya, bukan tindak pencucian uang,” ujarnya lagi.
Ia juga mengatakan terdapat uang senilai Rp 35 triliun yang dicurigai merupakan hasil pencucian uang para oknum di internal Kemenkeu.
Jumlahnya, kata Mahfud, begitu besar karena dalam pencucian uang seseorang pasti mengalirkan dananya ke orang lain atau perusahaan.
“Kalau saya ketangkap korupsi, loh (uang mengalir lewat) istri saya, anak saya, ayah saya, perusahaan cangkang. Kan banyak entitas,” kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Semprot Arteria Dahlan saat RDP Bahas Transaksi Rp349 Triliun : Jangan Main Ancam Begitu
Namun, jelang akhir rapat, keterangan Mahfud itu tak dipercaya oleh Arteria. Ia mengaku lebih mempercayai data dari Sri Mulyani.
Arteria Dahlan mempertanyakan validitas data Mahfud yang didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasalnya, Mahfud mengatakan Rafael Alun Trisambodo sudah ditangkap.
Padahal, status Rafael belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita bicara akurasi, tadi bapak mengatakan, 'saya begini, begini karena RAT sudah tersangka, Pak Misbakhun'. RAT sudah tersangka?” kata Arteria Dahlan.
Kemudian, Mukhamad Misbakhun yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan Rafael belum berstatus tersangka.
“(Rafael) Belum (tersangka) Pak (Mahfud). Itu saja (data) sudah keliru,” ujar Arteria lagi.
(*)