Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Mahfud MD Semprot Arteria Dahlan saat RDP Bahas Transaksi Rp349 Triliun : Jangan Main Ancam Begitu

Mahfud MD juga sempat ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR, utamanya Arteria Dahlan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menko Polhukam Mahfud MD di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/3/2023). Mahfud akan memberi penjelasan mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  Rapat dengar pendapat (RDP) mempertemukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Adapun rapat dengar pendapat itu untuk mengklarifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Terpantau dalam tayangan live, rapat sempat berlangsung panas.

Baca juga: Buntut Panjang Mahfud MD Beberkan Transaksi Janggal Rp349 T : Dipanggil Jokowi, Dilaporkan ke Polisi

Hal itu dipicu karena anggota Dewan hendak menginterupsi Mahfud MD saat sedang berbicara,

Mahfud MD sempat memprotes keras aksi para anggota dewan tersebut.

"Saya kalau diinterupsi dan saya diminta keluar, saya keluar. Setiap ke sini saya dikeroyok," kata Mahfud MD dikutip darti Tribunnews.com.

Dia mencontohkan saat menghadiri rapat di Komisi III DPR membahas kasus Ferdy Sambo.

"Kasus Sambo saya diinterupsi dituding-tuding, saya tidak mau seperti itu," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Ada Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, KPK: Beri Info Kok Setengah-tengah

Mahfud MD juga sempat ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR.

Dia menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa Mahfud MD bisa dipidana  penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD menjelaskan seputar tudingan Arteria Dahlan itu.

"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud.

Baca juga: Andai Tambang Indonesia Tak Dikorupsi, Mahfud MD Sebut Tiap WNI Bisa Dapat Gaji Rp20 Juta Sebulan

Dirinya lantas mencontohkan kasus Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto yang dihukum karena menghalangi penegakan hukum.

"Orang mau mengungkap kasus hukum kok dihantam. Saya bisa menganggap saudara halangi penegakan hukum," kata Mahfud.

"Jadi jangan main ancam begitu, Kita ini sama saudara," ujar Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved