"Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan dan penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan ancam-ancam begitu, kita ini sama," tambahnya.
Kemudian Mahfud juga menyentil Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani yang membicarakan soal kewenangan beberapa waktu lalu.
"Menurut Perpres, Polhukam itu tidak berwenang mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang mengumumkan, kalau tidak berwenang apa dilarang," tanya Mahfud.
"Kalau dalam hukum itu, sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan, boleh. Kecuali sampai timbul hukum yang melarang," tambahnya.
(*)