TRIBUNSOLO.COM -- Nama anggota DPR RI, Arteria Dahlan, belakangan jadi sorotan warganet di media sosial imbas sikapnya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD.
Terungkap fakta lain, Arteria Dahlan ternyata sudah tiga tahun tak lapor harta kekayaan di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
Padahal, melaporkan harta kekayaan di LHKPN merupakan sesuatu yang wajib bagi para pejabat negara untuk mendeteksi adanya dugaan korupsi hingga pencucian uang.
Baca juga: Mahfud MD Semprot Arteria Dahlan saat RDP Bahas Transaksi Rp349 Triliun : Jangan Main Ancam Begitu
Hal itu sebagai bentuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah.
Melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK melalui LHKPN sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Melansir dari Mahkamah Konstitusi, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Dasar hukum pejabat negara wajib melaporkan LHKPN mereka adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Rafael Alun Ditetapkan Tersangka, Sehari Setelah Mahfud MD Singgung Status Tersangka Rafael di Rapat
Namun saat dicek, ternyata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan sebagaimana dilihat pada Minggu (2/4/2023) dari laman resmi LHKPN, terakhir lapor harta kekayaan pada 2019.
Tercatat tanggal terakhir Arteria Dahlan melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 atau tiga tahun lalu.
Total harta kekayaannya kala itu Rp 19,2 miliar atau naik Rp 5,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yakni Desember 2018.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Komisi III DPR Rabu (29/3/2023) lalu, Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu menegaskan agar Anggota DPR terkhusus kepada Arteria Dahlan untuk jangan menggertak-gertak dirinya soal kasus ini, apalagi mengancam dengan pidana.
Baca juga: Ditanya soal Artis Inisial R, Rafael Alun Kebingungan : Saya Tidak Punya Koneksi dengan Artis
"Oleh sebab itu saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," tegas Mahfud.
"Dan ini sudah ada yang dihukum tujuh tahun setengah, namanya Fredrich Yunadi. Ya kayak kerja-kerja saudara itu, orang mengungkap dihantam, ungkap dihantam," tambahnya.
Kala itu Fredrich Yunadi melindungi Setya Novanto dan melaporkan sejumlah orang saat penyidikan.