Kasus itu mulai terendus pada awal Maret lalu, namun berdasarkan pemeriksaan TPM, penyalahgunaan dana telah terjadi bertahun-tahun.
"Yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan dana itu 100 persen. Maka kami konsultasi apa langkah Pemda selanjutnya. Sebelum penetuan kualifikasi masuk dalam penyimpangan atau apa," jelasnya.
Jekek, begitu juga dia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah multi level.
Misalnya ada seseorang meminjam dana di UPK, uang itu dihutangkan lagi ke orang lain, si peminjam pertama kemudian memberikan bonus ke pegawai UPK.
Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun TribunSolo.com di lapangan, modus lain yakni membuat kelompok fiktif yang meminjam uang di UPK.
"Kasus seperti Batuwarno ini jangan sampai terjadi lagi. Kasus ini pasti sampai ke ranah hukum. Karena sumber keuangan negara," pungkasnya. (*)