Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus penyelewengan dana terjadi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Batuwarno Wonogiri.
Dua pegawai UPK tersebut menyalahgunakan dana hingga miliaran rupiah.
Bahkan keduanya mengaku tidak sanggup untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan itu.
Sebagai informasi, UPK adalah Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) yang menjalankan usaha jasa simpan pinjam.
Sejak 2022 lalu, UPK menjadi Bumdesma.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan jumlah dana yang disalahgunakan mencapai Rp 6,4 miliar.
Dalam kasus itu ada dua orang yang berperan.
"Mereka ini mengakui. Mereka bisa mengelola eksekusi tanpa SOP," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).
Menurut dia SOP di UPK itu lemah, sejak tahap awal tidak sesuai prosedur.
Seharusnya wilayah administrasi kerja hanya dalam satu Kecamatan.
Baca juga: Penyebab Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Korupsi, Menantu Rafael Jadi Manajer di Perusahaan Raffi
Namun dalam kasus ini, pihak luar bisa melakukan transaksi.
Pemerintah daerah menurut dia tidak mempunyai otoritas untuk melakukan pengawasan.
Kasus itu terendus oleh para Kepala Desa di Batuwarno sebagai pengawas Bumdesma.
Setelah dilakukan investigasi, ditemukan adanya penyalahgunaan dana itu. Selanjutnya para Kades membuat Tim Penanganan Masalah (TPM).