TRIBUNSOLO.COM – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta melakukan Koordinasi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Tahun 2023, Rabu (12/4/2023).
Ini sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti mengatakan, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk berbenah diri mengoptimalkan kepuasan peserta JKN.
Salah satunya, selalu berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Mudah, Cepat, Setara. Tiga hal tersebut, akan menjadi fokus utama dalam pelayanan kesehatan JKN. Dengan adanya transformasi mutu layanan, diharapkan seluruh komponen dapat menerima manfaat positif dalam Program JKN,” kata Dyah.
Pelayanan kesehatan dengan mudah dirasakan peserta JKN, melalui implementasi simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan yang sedang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.
Salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah ditetapkan menjadi identitas peserta JKN untuk mengakses layanan fasilitas kesehatan, sudah tidak adanya fotokopi berkas untuk akses layanan, dan QR Barcode.
Peserta JKN dapat memanfaatkan sistem antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN dan mengoptimalkan kanal pengaduan peserta di fasilitas kesehatan.
Dalam fitur pendaftaran pelayanan (antrean) yang telah terakomodir dalam Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN dapat memanfaatkannya pada waktu mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Fitur tersebut, memfasilitasi peserta JKN mendaftar layanan kesehatan dimanapun dan kapanpun. Peserta JKN dapat mengestimasi waktu tunggu saat pendaftaran pelayanan kesehatan," kata Dyah.
"Sehingga, implementasi pelayanan kesehatan JKN lebih cepat, dapat terlaksana. Informasi kemudahan sistem antrean online secara masif perlu disampaikan di kanal-kanal informasi terbuka, karena pemanfaatan sistem ini masih minim, artinya belum semua peserta JKN memahami dan memanfaatkannya,” ujarnya.
Beberapa upaya untuk meningkatkan pemanfaatan antrean online melalui Aplikasi Mobile, yakni menyediakan media informasi terkait dengan Mobile JKN dengan disediakannya pojok Mobile JKN dan Duta Mobile JKN, serta pengambilalihan sistem antrean online rumah sakit ke antrean Aplikasi Mobile JKN.
“Pengambilan antrean berdasarkan rujukan pertama kali dari FKTP, rujukan pertama kali dari FKRTL, dan surat kontrol. Karena pengambilan nomor booking pada kunjungan kontrol bulan berikutnya, pasien langsung mengambil antrean melalui Aplikasi Mobile JKN,” tambahnya.
Tak hanya itu, akses pelayanan JKN setara, artinya tidak ada diskriminasi, tanpa adanya iuran biaya, dan peningkatan layanan petugas dalam keramahan.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong, Kinik Darsono menyampaikan koordinasi ini sangat penting dan bermanfaat, terutama untuk menyelesaikan berbagai masalah layanan di lapangan.