Berita Wonogiri

Kasus Asusila Wonogiri : Pak Korwil Dihentikan Dengan Hormat, Status Guru Bu Kepsek Dicopot 

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kantor BKD Wonogiri.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Wonogiri yang terjerat kasus asusila dijatuhi sanksi disiplin.

Dengan dijatuhkannya sanksi disiplin, kasus itu tak sampai ke ranah hukum. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan hukuman untuk Pak Korwil dan Bu Kepsek itu sudah diberikan. 

"Sudah dijatuhi hukuman disiplin, beberapa waktu lalu," kata Djoko kepada TribunSolo.com, Rabu (3/5/2023).

"Tidak sampai ke ranah hukum," imbuhnya.

Baca juga: Buntut Foto Ciuman Beredar, Bu Kepala SD dan Pak Korwil di Wonogiri Diberhentikan Sementara

Baca juga: Beredar Foto Ciuman Korwil dan Kepala Sekolah SD di Wonogiri, Disdikbud Lakukan Penyelidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, dua ASN itu berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri.

Foto ciuman mereka beberapa waktu lalu tersebar di media sosial WhatsApp.

Sang laki-laki adalah S, seorang Korwil Disdik di salah satu kecamatan, sementara sang perempuan adalah Rn, seorang Kepala Sekolah. 

Menurut Djoko, S diberikan dua pilihan yakni pemberhentian dengan hormat atau diturunkan pangkatnya.

S lalu memilih sanksi berupa pemberhentian dengan hormat. 

"Yang bersangkutan (S), Juni depan sudah pensiun. Jadi ini pensiun lebih awal, mulai Mei ini," jelas dia.

"Tapi saat pensiun yang bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya," tambahnya.

Sementara itu, Rn dijatuhi sanksi berupaya pencopotan statusnya sebagai guru.

Rencananya Rn akan dijadikan staf di Kantor Disdikbud Wonogiri. 

Halaman
12

Berita Terkini