Berita Wonogiri

Kasus Asusila Wonogiri : Pak Korwil Dihentikan Dengan Hormat, Status Guru Bu Kepsek Dicopot 

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kantor BKD Wonogiri.

Menurutnya, hukuman itu berlaku selama 12 bulan.

Jika Rn ingin kembali menjadi guru harus melakukan uji kompetensi ulang. 

"Karena kan gurunya sudah dicopot. Tapi tidak turun pangkat, hanya jadi staf biasa," ujarnya. 

Dia menambahkan masa pensiun Rn masih sekitar 13 tahun lagi.

Jika yang bersangkutan akan menjadi guru, kasus yang dialami ini akan menjadi pertimbangan dalam uji kompetensi. 

Selain itu berdasarkan pengakuan keduanya, foto itu secara tidak sengaja terpasang sebagai status WhatsApp Rn selama beberapa saat. 

"Ya intinya tidak sengaja. Kalau yang laki-laki tidak tahu kalau difoto," ucap Djoko.

"Kalau dilihat dari fotonya memang yang laki-laki sedang menyetir dan mengarah ke depan," pungkasnya.

(*) 

Berita Terkini