Pencabulan Siswa di Wonogiri

Guru Agama yang Cabuli Siswa di Wonogiri Berstatus ASN, Kini Sudah Dicopot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Guru Agama di Wonogiri yang terlibat kasus pencabulan siswa ternyata berstatus ASN. 

Pelaku kini sudah dicopot dan tidak mengajar di sekolah tersebut. 

Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) juga sudah diganti. 

Untuk Kepsek, dia di bawah naungan yayasan. 

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan kabar itu diterimanya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).

Setelah mendapatkan kabar itu Kemenag kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pendidikan Madrasah terkait hal tersebut.

Setelah ditelusuri hingga ke organisasi yang menaungi sekolah tersebut dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturetno, diketahui kabar itu benar adanya.

"Saat itu (dugaan pencabulan) sudah dilaporkan kepada kades, camat dan dinas, juga ditindaklanjuti," jelasnya, kepada TribunSolo.com.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga: Tiga Korban Pencabulan Guru Agama dan Kepsek di Wonogiri Resmi Melapor ke Polisi, Dinas Ikut Kawal

Sudah ada tim yang terjun ke lapangan untuk bertemu dengan warga, kades hingga pimpinan organisasi yang menaungi sekolah tersebut di tingkat kecamatan.

Dia mengaku terkejut dengan adanya kabar tersebut.

Terlebih, pengawas juga tidak mendapatkan informasi tersebut.

"12 anak kan dugaannya, pasti waktunya tidak sebentar," ujarnya.

Menurutnya sekolah atau madrasah itu adalah sekolah yang dikelola masyarakat namun di bawah binaan Kemenag.

Dari sisi lembaga, Kemenag berkoordinasi dengan organisasi keagamaan yang menaungi.

"Kami koordinasi dengan lembaga agar pendidikan di madrasah itu tetap berjalan normal. Jangan sampai karena dugaan ini kegiatan belajar mengajarnya terganggu," imbuh dia.

Adapun oknum guru yang dilaporkan atas kasus itu berstatus ASN di bawah Kemenag, dan mulai Senin (29/5/2023) ditarik.

"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan. Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," pungkasnya. (*)

Berita Terkini