Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN- ZR (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AP (14), remaja aasal Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Rabu (31/5/2023).
Dia merupakan pelatih silat yang memukul AP pada bagian dada ke bawah.
Itu membuat korban lemas dan pingsan,
Korban terjatuh ke arah pinggiran lantai masjid hingga membuat bagian kepalanya terluka.
Dia sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong.
Baca juga: Tersangka yang Tendang dan Pukul Bocah SMP di Klaten hingga Tewas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Baca juga: Bocah SMP di Klaten Tewas saat Latihan Silat Ternyata Ditendang Pelatih, Tersangka di Bawah Umur
Penetapan ZR sebagai tersangka disampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi.
"Yang ditetapkan baru 1, apabila ada yang lain terlibat tidak langsung akan kami dalami," paparnya kepada TribunSolo.com.
Pihak kepolisan tidak melakukan penahanan terhadap ZR karena 2 faktor.
Salah satunya, karena korban masih di bawah umur.
"Tidak ditahan, mengingat pertama usia yang masih di bawah umur dan kedua adanya permohonan pihak keluarga karena yang bersangkutan masih bersekolah sehingga meminta kebijakan untuk bisa ikut ujian," jelasnya.
Dalam pemeriksaan ke depan pihak Polres juga telah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 2 Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya perkasa tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan lebih lanjut.
Pukulan di Dada
Sebelumnya, AP (14), remaja asal Klaten yang tewas saat latihan silat bukan karena jatuh namun karena dipukul di dada.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan korban lebih kurang mendapat dua kali pukulan di bagian dada ke bawah.