"Korban saat itu sedang mengikuti latihan rutin (pencak silat) saat itu," ujar Lanang kepada TribunSolo.com, Rabu (31/5/2023).
"Dua kali di pukul pada dada ke bawah, ditendang terus terjatuh," tambahnya.
Pelaku yang menendang korban adalah ZR (14) pelatih silat korban.
Lanang mengatakan, tersangka ini terancam dengan pasal perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Bocah SMP di Klaten Tewas saat Latihan Silat, Ditendang dan Dipukul Pelatih
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bocah SMP Tewas saat Latihan Silat di Klaten
Tersangka ZR sendiri tidak dilakukan penindakan penahanan dikarenakan beberapa faktor.
"Tidak ditahan mengingat pertama usia, dan kedua ada permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan masih sekolah akan ujian sehingga minta kebijakan untuk bisa ikut ujian," kata Lanang.
Sesaat setelahnya korban jatuh tersungkur saat proses latihan yang menyebabkan kepala mengalami luka.
"Korban lalu dibawa ke RS PKU Delanggu, namun tidak tertolong," jelasnya.
Dari hasil autopsi AP diidentifikasi mengalami mati lemas.
Selain itu, hasil autopsi juga didapati luka patah tulang iga serta memar di bagian paru-paru.
(*)