BPJS Kesehatan

Pensiunan ASN Kini Bisa Update Data JKN Lewat PANDAWA, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pensiunan ASN Dapat Melakukan Updating Data JKN Melalui PANDAWA

TRIBUNSOLO.COM - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mengadakan Sosialisasi Program JKN Kepada Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kota Surakarta, Rabu (31/5/2023).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib ikut serta dalam Program JKN.

Tiga manfaat dari Program JKN, diantaranya protection, sharing, dan compliance.

Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta Targetkan UHC di Karanganyar Capai 95 Persen: Butuh 58.064 Peserta Baru

Protection artinya peserta akan terlindungi dari sakit, terutama sakit berbiaya mahal.

Sharing artinya peserta dapat membantu yang sakit, sedangkan compliance artinya ketaatan peserta sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004.

“Program JKN bertujuan agar risiko biaya pelayanan kesehatan oleh individu menjadi risiko kolektif, sehingga tidak memberatkan finansial seseorang,” kata Dyah Miryanti,epala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, segmen kepesertaan dalam Program JKN, terbagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI. Peserta non PBI, terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Besaran iuran peserta dari penerima pensiunan ASN adalah dalam bentuk persentase, yakni empat persen ditanggung oleh pemberi kerja dan satu persen ditanggung oleh peserta. Batas paling tinggi gaji dan tunjangan dalam perhitungan iuran JKN adalah sebesar 12 juta rupiah, sedangkan batas paling bawah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota,” jelas Dyah.

Seorang pensiunan ASN dapat menanggung lima anggota keluarga, yang terdiri dari istri atau suami yang sah dari peserta, anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta.

Ketentuan untuk anak yang ditanggung, adalah sebagai berikut tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Baca juga: Satu Dekade BPJS, Perkenalkan Mobile JKN yang Praktis dan Mudah Untuk Masyarakat

“Bagi anak yang belum berusia 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan formal, harus melaporkan ke BPJS Kesehatan melalui kanal-kanal administrasi Program JKN, dengan melampirkan surat perpanjangan kuliah dari masing-masing kampus. Hal ini dilakukan setiap tahun, sampai yang bersangkutan berusia 25 tahun atau sudah bekerja,” ujarnya.

Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan menjadi peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran. Suami, istri, anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

“Kepengurusan administrasi kepesertaan JKN bagi pensiunan ASN dapat dikolektifkan di masing-masing dinas terkait, tetapi yang bersangkutan dapat juga melakukan kepengurusan sendiri, melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dengan memilih layanan Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Syarat yang perlu disiapkan, diantaranya Kartu Keluarga (KK), SK Pengangkatan Terakhir, dan Kartu Identitas Pensiun (KARIP),” tambahnya.

Tidak hanya itu, saat ini peserta JKN dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit.

Baca juga: Pastikan Kualitas Data dan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Peserta PBPU BP Pemda

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Surakarta, Dwi Ariyatno mengatakan sosialisasi ini menyasar kepada 111 orang pensiunan ASN di wilayah Kota Surakarta TMT 1 Juli, 1 Agustus, dan 1 September 2023.

“Harapannya, seluruh peserta yang hadir memahami pentingnya manfaat Program JKN. Tak hanya itu, setelah yang bersangkutan pensiun ternyata kepesertaan JKN tidak putus dan akan melekat. Yang perlu ditindaklanjuti adalah adanya updating data dari peserta agar validitas data terpenuhi,” imbuhnya.

(*/adv)

 

 

 

 

 

Berita Terkini