Pemilu 2024

Alasan MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Hakim Singgung soal Politik Uang

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Dirinya menyadari jika nantinya terdapat sejumlah pihak yang tidak puas terhadap putusan MK. 

Meski demikian, MK menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

"Persoalan ada yang tidak puas, yang bilang ini tidak adil, ada yang bilang adil, ini bagus, atau apapun itu itu ya monggo saja, yang pasti MK dengan putusannya sudah menjawab persoalan konstitusional yang diajukan kepada mahkamah konstitusi," ujarnya.  

(*)

Berita Terkini