Pemilu 2024

Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang Akan Diputuskan MK Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO : Gedung Mahkamah Konstitusi dan ilustrasi ketok palu sidang

TRIBUNSOLO.COM - Uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini.

MK menjadwalkan sidang putusan perkara tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB.

Lewat sidang itu, hakim MK akan menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.

Hasil uji materi perkara ini akan menjadi perhatian publilk sebab berkali-kali muncul perbedaan pandangan mengenai sistem pemilu yang ideal diterapkan di Indonesia.

Apalagi sempat heboh beredar kabar yang menyebutkan bahwa putusan MK terkait perkara tersebut bocor.

Mahkamah disebut-sebut bakal mengabulkan gugatan dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Padahal, kala itu, sidang masih bergulir dan belum sampai ke babak putusan.

Sebenarnya seperti apa perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup ?

Berikut sejumlah perbedaannya berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribunnews.com :

1. Pelaksanaan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan.

Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode pemberian suara

Halaman
1234

Berita Terkini