Pemilu 2024

Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang Akan Diputuskan MK Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO : Gedung Mahkamah Konstitusi dan ilustrasi ketok palu sidang

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka.

Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

Awal Mula Uji materi

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Baca juga: Soal Putusan MK, PDIP Karanganyar Tegak Lurus DPP, Berharap Sistem Proposional Tertutup

Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.

Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.

“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” lanjut pemohon.

Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ajak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ngopi bareng usai pembukaan Jakarta Fair 2023 di Jakarta Internaional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023) malam.

Ngopi bareng itu dilakukan sehari sebelum Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap sistem pemilu legislatif pada Kamis (15/6/2023) hari ini.

Diketahui, sistem pemilu untuk 2024 mendatang bakal diketok palu hari ini oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun Presiden Jokowi menyambangi Jakarta Fair dan berkeliling di event tersebut.

Tak sendiri, Jokowi didampingi sejumlah pejabat termasuk Anwar Usman.

Tak lama setelah itu, Presiden Jokowi dan beberapa pejabat yang mendampinginya kemudian mengunjungi sebuah stand penjual kopi instan.

Baca juga: Kesalnya Jokowi, Anggaran Stunting Rp6 Miliar Cuma Buat Rapat & Perjalanan Dinas, Rakyat Gigit Jari

Anwar Usman yang terlihat mengenakan kemeja biru pun terlihat duduk di samping Presiden Jokowi.

Keduanya tampak santai bersama para pejabat lainnya, seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sesekali mereka terlihat tertawa sambil berbincang.

Kurang lebih 15 menit dihabiskan oleh Presiden Jokowi cs di stand kopi instan tersebut.

Setelah puas ngopi, Presiden Jokowi beserta rombongan pun mulai pulang meninggalkan area Jakarta Fair.

Berita Terkini