Berita Karanganyar

Butuh Surat DTKS buat PPDB ? Bisa Cetak Gratis di Dinsos Karanganyar Buka, Pastikan Terdaftar Dulu

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Dinas Sosial Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kabupaten Karanganyar akan digelar mulai dibuka 26 sampai 30 Juni 2023 untuk PPDB SD.

Sementara untuk tahapan PPDB SMP dibuka 27, 28 dan 30 Juni 2023.

Dalam PPDB 2023, akan ada jalur afirmasi yang dimana jalur miskin masuk di dalamnya.

Syarat PPDB Kabupaten Karanganyar 2023 untuk jalur afirmasi miskin, setidaknya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan bukti cetak.

Oleh Karena itu Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karanganyar membuka layanan gratis cetak kartu keterangan DTKS guna keperluan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi.

Kepala Dinas Sosial Karanganyar, Sugeng Raharto, meminta pemohon memastikan dulu status warga miskin di kantor desa/kelurahan.

"Surat itu diterbitkan Kemensos RI, surat itu  menerangkan pemilik NIK merupakan warga miskin yang sudah diverifikasi, sehingga PPDB, surat tersebut diperlukan untuk keperluan mendaftar sekolah jalur afirmasi," ucap Sugeng, kepada TribunSolo.com, Sabtu (18/6/2023).

Baca juga: SKTM dari Desa Tak Berlaku, Syarat Daftar PPDB 2023 Jalur Afirmasi di Karanganyar : Harus Masuk DTKS

Baca juga: Jembatan Kaca Kemuning Karanganyar : Sudah Capai 90 Meter, Tiket 3 Kategori, Paling Murah Rp 30 Ribu

Dia mengaku Dinsos Karanganyar memiliki aplikasi SIKS-NG untuk mengecek status kemiskinan yang dikelola Kemensos RI.

Sehingga, status kemiskinan tak bisa dimanipulasi ataupun serta merta muncul.

Status kemiskinan juga tak bisa diabsahkan oleh pemerintah desa.

Di tahun ini, SKTM selain dari Kemensos tak berlaku untuk mendaftar PPDB jalur afirmasi.

"Jadi, silakan ke kantor Dinsos untuk mencetak kartu, cek dulu di kantor desa/kelurahan status miskinnya," kata Sugeng.

"Nantinya, di sana ada petugas sosial kami, Jangan sampai sudah ke kantor Dinsos namun ternyata enggak terdaftar di DTKS," imbuh Sugeng.

Ia menjelaskan, menurut aturan PPDB tahun ajaran 2023/2024, syarat pendaftaran jalur afirmasi berupa kartu PKH/suket dan surat DTKS.

Halaman
12

Berita Terkini