Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

SKTM dari Desa Tak Berlaku, Syarat Daftar PPDB 2023 Jalur Afirmasi di Karanganyar : Harus Masuk DTKS

SKTM dari Desa/Kelurahan sudah tidak lagi berlaku jadi syarat jalur afirmasi di penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kabupaten Karanganyar 2023

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Kantor Dinas Sosial Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari Desa/ Kelurahan sebagai syarat jalur afirmasi miskin di  penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kabupaten Karanganyar 2023 kini sudah tidak berlaku .

Sebagai gantinya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat baru untuk mendaftarkan lewat jalur Afirmasi - Miskin.

Kepala Dinsos Kabupaten Karanganyar, Sugeng Rahardjo mengatakan hingga saat ini, sudah ada 25 orang datang dan mengecek status mereka apakah terdaftar atau dalam DTKS.

"Kita hanya mencetak apabila terdaftar dalam DTKS," ucap Sugeng kepada TribunSolo.com, Kamis (15/6/2023).

Sugeng mengatakan surat keterangan DTKS ini digunakan sebagai syarat khusus pendaftaran Afirmasi-Miskin di PPDB 2023.

Baca juga: PPDB SMP di Wonogiri Segera Dimulai, Siswa Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Penjelasan dari Disdikbud

Baca juga: PPDB Karanganyar 2023 : Ini Daftar Nama dan Daya Tampung di Tiap SMP Negeri di Karanganyar

Menurutnya, surat-surat pernyataan tidak mampu yang dikeluarkan Desa / Kelurahan, kini tak berlaku sebagai syarat khusus di PPDB 2023

"Kalau memang tidak masuk di DKTS kita tidak bisa mengeluarkan surat tersebut, walaupun ada surat kelurahan desa namun tidak masuk DKTS kami tidak mengeluarkan surat keterangan tersebut," ungkap Sugeng.

Dia menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengecek statusnya di DKTS untuk tidak langsung ke Kantor Dinsos Karanganyar.

Ia mengatakan para orangtua untuk mengecek dahulu ke Desa/Kelurahan melalui operator Petugas Mandiri Kemiskinan (PMK). 

"Mereka mengecek dulu  di sana, baru setelah dipastikan masuk, nanti dicetak di sini, dan pelayanan ini gratis," pungkasnya.

Kuota Kursi

Adapun belasan ribu kursi untuk calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Karanganyar disediakan pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

PPDB Kabupaten Karanganyar pada tahun 2023 dibuka untuk jalur afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan orang tua.  

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan PPDB tersebut meliputi sekolah negeri dan swasta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved