Keduanya lantas mendatangi tempat dimana menaruh sparepart mesin pabrik tadi.
"Ketika hendak dinaikkan ke sepeda motor milik Agus, ada yang meneriaki Ranto dan Agus, karena panik, Agus langsung meninggalkan Ranto dan barang curian tersebut," jelasnya.
Sementara itu, atas aksi Ranto dan Agus, pabrik bata ringan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000.
Kemudian, Ranto langsung digelandang ke Mapolsek Sambungmacan.
Ranto dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)