Tak menunggu lama, berbekal bukti dan petunjuk, polisi langsung mengamankan kedua pelaku.
"Tim dari Resmob Polres Klaten, dan Anggota Reskrim Polsek Jatinom yang dibantu dari Polsek Kalideres akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku," katanya.
Marwanto diamankan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, sedangkan tersangka Andi Irwanto ditangkap di rumahnya di Tangerang.
Meski telah menggamankan dua orang tersangka, namun kasus pencurian vespa Justin Bieber ini belum tuntas.
Sebab, masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pemburuan.
"Inisialnya H. Dia yang bertugas sebagai sopir. Marwanto sebagai eksekutornya, tersangka Andi yang mengamati sekitar," papar dia.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Pencurian dengan pemberatan, Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)