Berita Seleb

Viral Mayang Tertawakan Upacara Bendera Bikin Netizen Geram, Pakar Ingatkan Ancaman 5 Tahun Penjara

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayang, putri Doddy Sudrajat terancam hukuman 5 tahun penjara, setelah viral videonya diduga tertawa saat upacara bendera di Istana Negara 17 Agustus 2023.

TRIBUNSOLO.COM - Aksi putri Doddy Sudrajat, Mayang Lucyana Fitri atau Mayang saat momen perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI jadi sorotan.

Akibat aksinya itu, Myaang kini terancam lima tahun penjara.

Sebelumnya, viral di media sosial video Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara yang juga disiarkan langsung melalui televisi.

Baca juga: Perjuangan Nunung Srimulat Sembuh dari Kanker Payudara,Kini Harus Jalani Imunoterapi 3 Minggu Sekali

Terlihat dalam bideo, Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran.

Mayang dan teman-temannya kemudian tertawa  pecah.

Momen itu terjadi saat salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Melansir tayangan YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023), pakar hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

Baca juga: Di Balik Kelucuannya, Komeng Simpan Kisah Sedih saat Menikah : Ijab Kabul di Depan Jenazah Mertua

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Mayang kini juga terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Jangan Anggap Remeh! Dokter Spesialis Paru Sebut Polusi Udara Jangka Panjang Bisa Sebabkan Kanker

Jika da pihak yang melaporkannya, maka Mayang bisa diseret ke meja hijau.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

 Jaenudin lantas mempertanyakan, apakah Mayang tidak pernah sekolah?

Halaman
12

Berita Terkini