Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Berkas perkara kasus pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Seperti yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar.
Dalam waktu dekat kedua tersangka akan menjalani persidangan.
"(Berkas perkara) sudah (lengkap), yang guru dan kepala sekolah semuanya sudah lengkap," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : Cari Kepuasan, Motif 2 Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah Wonogiri
Baca juga: Update Kasus Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri : 5 Korban Butuh Rehabilitasi Lanjutan
Dia menjelaskan tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Menurutnya penyerahan itu akan dilakukan di pekan depan.
Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti itu, kata Tomy, kedua tersangka akan menjalani persidangan.
"Kami clear-kan, kemudian kami limpahkan perkaranya ke pengadilan," jelas dia.
"Iya, akan segera menjalani persidangan kedua tersangka itu," tambahnya.
Sudah 2 Tahun
Sebelumnya, pelaku kasus pencabulan terhadap 12 siswi di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri akhirnya diamankan kepolisian.
Kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru berinisial Y (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pria bejat itu masing-masing mengakui mencabuli 6 siswi.
"Keduanya mengakui perbuatannya, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap 6 siswi, jadi total (korban) 12 siswi," terang Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/6/2023).