TRIBUNSOLO.COM - Aksi bejat seorang ayah di Tangerang, Banten, yang tega merudapaksa anak kandung hingga ratusan kali membuat banyak warganet merasa miris.
Diberitakan, seorang gadis berinisial NF (19) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, SH (54).
Pencabulan itu dilakukan pelaku di wilayah Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Soal ASN Solo yang Bakal Kerja Seperti Karyawan Perusahaan Startup, Gibran Sebut Emoh WFH dan WFA
Ternyata, SH sudah melancarkan aksinya sejak NF masih duduk di bangku SD, tepatnya pada 2014.
Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung NF, RY, melihat perbuatan ayahnya secara langsung.
RY kemudian melapor ke Mapolsek Teluknaga.
"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," jelas Zuhri, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.
Baca juga: Istri Sibuk Bekerja,Dalih Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak 100 Kali Sejak 2014
Ketika polisi mendatangi TKP, pelaku nyaris akan diamuk warga setelah mengetahui aksi bejatnya.
"Saat kami datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tambahnya.
Kasus pencabulan saat ini sudah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak & Perempuan di Boyolali : Rudapaksa Dominan, Ada Pacar Hingga Kenalan Medsos
Modus Pelaku
Adapun motof dalam melancarkan aksi bejatnya diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael.
Rio menyebut. SH nekat melakukan hal tersebut dengan dalih sang istri sibuk bekerja.
"Alasannya karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
SH tiap melancarkan aksinya kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.
Lantaran takut dengan ancaman sang ayah, korban pun dirudapaksa hingga ratusan kali sejak 2014 hingga Agustus 2023.
"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SH untuk mengetahui apakah ada penyimpangan seksual atau gangguan kejiwaan.
"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dia ditahan di Mapolres Tangerang Kota.
(*)