Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa Nanang Trihartanto kasus pembunuhan siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo divonis 15 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar, Selasa (19/9/2023).
Vonis tersebut diputuskan oleh hakim ketua Frans Daniel Samuel, dalam sidang terakhir pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Hal itu membuat manusia silver tersebut lolos dari ancaman tuntutan hukuman mati yakni pasal 340 KUH tentang pembunuhan berencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan vonis yang dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa.
"Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," ujarnya, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (19/9/2023)
Ia menjelaskan, saat di persidangan pihak terdakwa belum mengkonfirmasi terkait putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi
Baca juga: Sadis, Cara Nanang Membunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Korban Sudah Lemas Ditusuk, Masih Dipukuli
Disinggung mengenai kekerasan yang dialami oleh istri terdakwa, Rini Triningsih belum bisa memastikan, sebab bukti yang diberikan oleh istri terdakwa belum dikatakan lengkap.
"Tetapi jika nantinya terbukti adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), proses hukumnya berbeda. Sehingga terdakwa bisa mendapat ancaman hukuman tambahan dengan kasus KDRT," terangnya.
Dalam persidangan kasus pembunuhan siswi SMP ini, terdakwa Nanang lebih disangkakan pelanggaran undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahid Mubarok mengatakan sudah menerapkan hukum sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Ia menjelaskan terkait pasal yang akan diberikan ke terdakwa merupakan kuasa dari Ketua Hakim.
Bahkan, terdakwa berharap tetap dihukum dengan seadil-adilnya dan akan menerima hukum yang ia terima.
"Saat ini Nanang, sudah mengakui kesalahannya dan saat sidang juga kooperatif," terangnya.
(*)