Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi
Sidang ketujuh itu dimulai pada pukul 14.40 dan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang ketujuh kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo selesai dengan cepat, Selasa (5/9/2023).
Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.40 dan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.
Pada sidang ini, Nanang Trihartanto selaku terdakwa tidak membacakan pledoi.
Hal ini dikarenakan terdakwa tidak mengajukan pembacaan pledoi pada sidang keenam sebelumnya.
Dengan demikian pada sidang saat ini, yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Frans Samuel Daniel , terdakwa tidak membacakan pledoi.
Lalu, ketua hakim meminta kuasa hukum dari terdakwa untuk membacakan nota pembelaan untuk keringanan hukuman terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Sahid Mubarok mengatakan sudah menerapkan hukum sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Baca juga: Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Open BO di MiChat, Pelaku Ngamuk Gegara Belum Puas
"Kesimpulan sidang hari ini, kami selaku kuasa hukum. Kami sudah berusaha bagaimana penerapan hukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya, Selasa (5/9/2023).
Ia menjelaskan terkait dengan pasal yang akan diberikan ke terdakwa, itu merupakan kuasa dari Ketua Hakim.
"Saat ini Nanang, sudah mengakui kesalahannya dan saat sidang juga kooperatif, itu alasan kami dan terdakwa tidak membacakan pledoi di sidang ketujuh," lanjutnya.
Ia dan terdakwa berharap tetap dihukum dengan seadil-adilnya dan akan menerima hukum yang ia terima nantinya.
Selepas ini, sidang akan dilanjutkan dengan sidang keputusan yang akan diselenggarakan pada 29 September 2023.
Dalam sidang pertama hingga ketujuh tak tampak kehadiran dari keluarga korban di pengadilan Sukoharjo.
(*)
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Gaya Nanang, Pembunuh Siswi di Sukoharjo, Saat Sidang Perdana : Pakai Kopiah Hijau, Pakaian Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.