Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo

Update Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo: Masuk Tahap Pertama, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Dwi Ferianto saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Selasa (12/9/2023)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo terus berlanjut penanganannya.

Kini, kasus tersebut sudah sampai tahap satu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, pada Selasa (26/9/2023) kemarin.

Kapolsek Gatak, Sukoharjo, AKP Hadi Sumaryono mengatakan kedatangan keluarga korban pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta ke polsek Gatak untuk menanyakan perkembangan kasus.

"Pada saat kedatangan pada Senin (25/9/2023) kemarin, kami menjelaskan kepada keluarga almarhumah Bu Dian, jika berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Selasa," ujar Hadi, Rabu (27/9/2023).

Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said bernama Wahyu Dian Silviani itu.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo : Proses Rekonstruksi di 3 Tempat, Termasuk Lokasi Buang Sajam

Baca juga: Wuu, Sorakan Warga & Rekan Korban Pembunuhan Dosen UIN Solo ke Pelaku, Rekonstruksi Berjalan 1 Jam

Ia mengaku, pada pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejari Sukoharjo memang mempunyai kekurangan.

"Tetapi saya berharap pada tahap pertama, ada petunjuk-petunjuk dari Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambahkan atau setidak-tidaknya memberi petunjuk supaya penyidik bisa melakukan apa dan apa," terangnya.

Sehingga nantinya jika diberikan petunjuk oleh JPU, penyidik dari Polsek Gatak Sukoharjo bisa segera melengkapinya.

Sebab, penahanan tersangka di Polres Sukoharjo hanya 20 hari.

"Sedangkan 20 hari lanjutan perpanjangan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan kebetulan ini hari ke-33 penahanan tersangka," lanjutnya.

(*)

Berita Terkini