Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo

'Wuu', Sorakan Warga & Rekan Korban Pembunuhan Dosen UIN Solo ke Pelaku, Rekonstruksi Berjalan 1 Jam

Warga sekitar dan rekan korban hadir saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said (UIN Solo) yang menghadirkan tersangka D.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Suasana rekonstruksi pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Warga sekitar dan rekan korban hadir saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said (UIN Solo) yang menghadirkan tersangka D alias Dwi Feriyanto (23).

Proses rekonstruksi tersebut, untuk diketahui, dilakukan di kawasan Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Selasa (12/9/2023). 

Itu dilakukan di 3 lokasi, diantaranya, rumah pelaku, lokasi pembunuhan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani, dan lokasi pembuangan senjata tajam. 

Baca juga: Potret Rekonstruksi Pembunuhan Dosen UIN Solo : Diwarnai Perdebatan, Libatkan Kuasa Hukum Korban

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo : Proses Rekonstruksi di 3 Tempat, Termasuk Lokasi Buang Sajam

Para warga sekitar dan rekan korban pun mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan dosen UIN Solo hingga rampung.

Proses tersebut memakan waktu hingga lebih kurang 1 jam. 

Dari pantauan TribunSolo.com, para warga dan sejumlah rekan korban sempat beberapa kali menyoraki pelaku dalam proses tersebut.

"Wuuu," terdengar beberapa kali dlaam proses rekonstruksi pembunuhan dosen UIN Solo.

Diwarnai Perdebatan

Sebelumnya, proses rekonstruksi pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said (UIN Solo), Selasa (12/9/2023) diwarnai perdebatan. 

Itu terlihat saat kuasa hukum keluarga korban meminta untuk mengulangi rekonstruksi adegan pertama yang dilakukan pelaku D alias Dwi Feriyanto (23).

Pasalnya, keterangan dari pelaku berbeda dengan keterangan yang dimiliki kuasa hukum korban.

Adegan pertama yang diperagakan pelaku merupakan kejadian pada 21 Agustus 2023. 

Pengakuan pelaku, korban Wahyu Dian Selviani sempat melontarkan kata-kata kurang pantas ke pada korban sekira pukul 08.30 WIB. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo : Proses Rekonstruksi di 3 Tempat, Termasuk Lokasi Buang Sajam

Kata-kata itu yang kemudian diduga membuat pelaku dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved