Ia sendiri menanggapi positif atas putusan MK yang membuat tokoh di bawah 40 tahun bisa mendaftar sebagai capres maupun cawapres asalkan pernah menjabat kepala daerah.
Putusan inilah yang memuluskan jalan Gibran yang digadang-gadang sebagai cawapres.
"Menurut saya tanpa adanyĆ keputusan dari MK anak muda pun kesempatan berkancah di tingkat nasional sudah banyak khususnya di tingkat legislatif. Ternyata sekarang terbuka kesempatan orang-orang di bawah 40 tahun pernah menjadi kepala daerah bisa berkancah di eksekutif nasional. Saya harap adanya perubahan ini bisa dioptimalkan sebaik mungkin. Bisa menghasilkan pemimpin muda yang berkualitas," tuturnya. (*)