Tabrak Lari di Mojosongo Solo

Tabrak Lari di Mojosongo Solo, Korban Ditabrak saat Perjalanan Menjemput Anaknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evakuasi korban tabrak lari di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Kamis (19/10/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Korban tabrak lari di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta dinyatakan meninggal dunia. 

Korban berinisial S itu, saat kejadian dalam kondisi hendak menjemput anaknya sekolah. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/10/2023) pukul 13.50 WIB. 

Salah satu saudara korban, berinisial A mengatakan, saat kejadian S sedang menjemput anaknya yang paling besar. 

Anaknya yang paling besar itu duduk bangku Sekolah menengah Pertama (SMP). 

"Kemarin itu mau jemput sekolah anaknya yang paling besar, masih SMP," ujar A, Saat ditemui Tribunsolo.com di rumah duka, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Bagaimana Status Pelaku Tabrak Lari di Mata Hukum Meski Tak Sengaja? Begini Penjelasannya

Ia menjelaskan, Korban memliki satu orang istri dan dua anak perempuan dengan usia yang berbeda.

Anak yang besar berusia 12 tahun masih SMP, sedangkan yang kecil kelas 3 SD. 

A mengatakan, saat itu saudaranya S menyalip truk. 

Namun setelah menyalip, dari arah berlawanan terdapat sepeda lalu terserempet.

"Cerita dari orang-orang, ini korban nyalip mobil truk tetapi di arah berlawanan ada sebuah motor dan terserempet lalu di belakang korban itu ada truk yang melintas," terangnya. 

Pada hari itu juga korban langsung di semayamkan oleh keluarga di Tempat Pemakaman Umum Astanaloyo Wonolepan, Gondangrejo, Karanganyar. (*)

Berita Terkini