Tabrak Lari di Mojosongo Solo

Bagaimana Status Pelaku Tabrak Lari di Mata Hukum Meski Tak Sengaja? Begini Penjelasannya

Seorang yang melakukan tabrak lari entah sengaja atau tidak sengaja ternyata tetap bersalah di mata hukum.

|
TribunSolo.com / Dok Polresta Solo
Evakuasi korban tabrak lari di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Insiden tabrak lari terjadi di jalan Letjen Sutoyo Mojosongo, Solo, Kamis (19/10/2023) sore.

Korban kecelakaan dikabarkan meninggal dunia di lokasi kejadian usai mengalami luka di bagian kepala.

Diketahui dari kesaksian, korban S (37) warga Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebelum tertabrak sempat mengalami oleng saat mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Shogun dengan nopol AD-5674-LS.

Akibatnya ia terlempar ke bagian kanan jalan usai jatuh dari motor yang dikendarainya.

Setelah itu ia tertabrak kendaraan yang diduga kuat adalah sebuah mobil dari lawan arah.

Lantas bagaimana status penabrak di mata hukum meski karena ketidaksengajaan?

Baca juga: Kronologi Tabrak Lari di Mojosongo Solo : Rem Mendadak, Pengendara Shogun Jatuh, Tertabrak Kendaraan

Melalui penelusuran TribunSolo.com, pelaku tabrak lari bisa terjerat hukum meski karena ketidaksengajaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312, pelaku tabrak lari bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.

Jika menilik dari aturan tersebut, pelaku tabrak lari bersalah di mata hukum karena tidak memberikan pertolongan atau melapor ke pihak berwajib meski mengalami kecelakaan karena ketidaksengajaan.

Berikut bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),".  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved