Sritex Tutup Permanen

Eks Buruh Sritex Sukoharjo Desak Percepatan Penjualan Aset Agar Pesangon Rp248 Miliar Segera Dibayar

Eks karyawan Sritex desak percepatan penjualan aset demi pencairan pesangon Rp248 miliar

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
SUASANA PABRIK SRITEX - Suasana setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen, Selasa (4/3/2025) lalu. Eks karyawan Sritex mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban perusahaan 

Ringkasan Berita:
  • Eks karyawan Sritex mendesak percepatan penjualan aset perusahaan secara transparan dan efektif agar pembayaran pesangon dan THR Rp248 miliar dapat segera direalisasikan.
  • Total kewajiban Sritex dan grupnya mencapai sekitar Rp380 miliar, dengan 8.475 eks karyawan masih menunggu kepastian pencairan hak mereka.
  • Kurator dan pihak terkait diminta mempercepat proses likuidasi agar hak normatif pekerja segera terpenuhi tanpa penundaan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban perusahaan, khususnya memastikan penjualan aset berjalan secara efektif dan transparan agar hak pesangon dan THR dapat segera dibayarkan.

Desakan ini muncul di tengah ketidakpastian pencairan hak normatif ribuan pekerja yang hingga kini masih tertunda.

Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya berharap ada langkah konkret dari kurator maupun pihak terkait dalam mempercepat proses tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Itu hak kami sebagai pekerja yang sudah mengabdi, dan kami berharap bisa segera direalisasikan,” ujarnya, Kamis (22/4/2026).

KONDISI SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025) lalu. Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban perusahaan
KONDISI SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025) lalu. Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban perusahaan (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Pesangon Sritex Tercatat Capai Rp248 Miliar

Berdasarkan data Forum Eks Karyawan, total kewajiban pembayaran pesangon dan THR khusus Sritex mencapai sekitar Rp248 miliar.

Jika digabung dengan perusahaan lain dalam satu grup, nilainya bahkan diperkirakan menembus Rp380 miliar.

Agus menjelaskan, jumlah eks karyawan yang berhak menerima pesangon mencapai 8.475 orang, namun hingga kini belum ada kepastian waktu pencairan.

“Kalau khusus Sritex, kewajiban pesangon dan THR itu sekitar Rp248 miliar. Kalau digabung dengan perusahaan lain dalam grup, totalnya bisa mencapai Rp380 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: 8.475 eks Buruh Sritex Sukoharjo Cemas, Pesangon dan THR Total Rp248 Miliar Tak Kunjung Dibayar

8.475 Eks Karyawan Masih Menunggu Kepastian

Hingga saat ini, ribuan eks karyawan masih berada dalam ketidakpastian.

Mereka menunggu kejelasan dari kurator terkait mekanisme dan jadwal pembayaran hak mereka.

Kondisi ini menimbulkan keresahan karena pesangon merupakan hak penting yang sangat dibutuhkan untuk menopang kehidupan setelah kehilangan pekerjaan.

“Jumlahnya ada 8.475 orang eks karyawan yang menunggu. Sampai sekarang belum ada titik terang soal pesangon ini,” tegas Agus.

Harapan Percepatan Penjualan Aset

Para eks karyawan menilai bahwa percepatan dan transparansi penjualan aset perusahaan menjadi kunci utama untuk mempercepat pembayaran kewajiban tersebut.

Mereka berharap proses likuidasi tidak berjalan lambat agar hak pekerja dapat segera direalisasikan.

Selain itu, mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi agar proses penyelesaian dapat diawasi dengan baik oleh semua pihak terkait.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved