"Pengambilan cutinya itu harus melihat jadwal kampanye. Mekanismenya harus dilihat dulu.
Ketentuannya cutinya di hari kerja satu minggu hanya diberikan sekali," tuturnya.
Seperti telah diketahui, masa kampanye Pilpres dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Nantinya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon baru pihaknya dapat memproses pengajuan cuti.
"Minggu pertama diambil kapan harus ditentukan. Cutinya dalam satu permohonan," ujar dia.
"Cutinya menunggu jadwal kampanye," imbuhnya.
(*)