Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - BPJS Kesehatan melaunching Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan Kabupaten Karanganyar.
Capaian UHC Kabupaten Karanganyar per November 2023, sebesar 95,71 persen dari total penduduk sebanyak 943.391 jiwa.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih mengatakan capaian itu tersebar di semua segmen, diantaranya PBI sebanyak 362.841 jiwa, PPU 262.565 jiwa, PBPU 142.683 jiwa, PBPU BP Pemda 111.749 jiwa, BP 23.069.
Baca juga: BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Peserta JKN, Ada 6 Indikator Jadi Komitmen Mutu Layanan FKTP
"Kami menyampaikan apresiasi, selamat, dan terima kasih kepada Bapak Bupati Karanganyar beserta jajaran dan dukungan dari seluruh OPD dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Karanganyar atas keberhasilan mencapai UHC, hal tersebut menunjukkan komitmen dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi penduduk di Kabupaten Karanganyar," ucap Dwi Martiningsih.
Dwi Martiningsih mengatakan capaian UHC di Jawa Tengah sudah ada 17 Kabupaten/Kota.
Sehingga, Kabupaten Karanganyar merupakan kabupaten ke-18 yang menerima UHC.
Ia mengatakan, cakupan Kepesertaan se-Jawa Tengah 93 persen, sedangkan cakupan Nasional 95 persen.
"Namun pertumbuhan di Jawa Tengah dua tahun terakhir sangat pesat, keinginan UHC Provinsi Jawa Tengah dipantau secara intensif oleh Sekda dan secara teknis dikawal oleh Asisten I," kata Dwi.
Dia mengatakan, seiring dengan penambahan pendaftaran peserta baru dari Pemda Karanganyar sejumlah 44.000 jiwa.
Kemudian pada bulan November 2023 ini secara total jumlah peserta JKN di Kabupaten Karanganyar mencapai 901.760 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 943.391 jiwa atau sebesar 95,59 persen.
Hasil ini menunjukan cakupan sudah di atas 95 persen penduduk atau disebut dengan mencapai UHC.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Pelayanan Informasi di RS, Mudahkan Peserta Tahu Soal Program JKN
Sebagai informasi penduduk yang dibiayai oleh APBN itu yg disebut PBI, yang dibiayai APBD disebut PBPU BP Pemda dan PPU adalah pekerja penerima upah (dari Perusahaan, PNS, TNI, Polri).
"Sehingga Kabupaten Karanganyar dapat memilih privilege UHC dengan kepesertaan yang didaftarkan oleh Pemda akan langsung aktif yang diwujudkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan pada hari ini," ungkap dia.
"Kemudahan ini akan mempercepat Karanganyar menuju cakupan 98 persen sebagaimana RPJMN yang menargetkan cakupan JKN nasional 98 persen di tahun 2024," pungkasnya. (*/adv)