Pencabulan Siswi SMP Jatisrono Wonogiri

KONDISI Siswi SMP Jatisrono Wonogiri yang Diduga Dicabuli Guru saat Study Tour : Sudah Mau Sekolah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri terus melakukan pendampingan terhadap siswi yang menjadi korban pencabulan gurunya.

Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Mubarok, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru salah satu SMP di Jatisrono.

Diketahui korban adalah M (14) yang merupakan siswi kelas VII di SMP itu. Sementara guru yang diduga melakukan perbuatan itu adalah S (50).

Adapun kasus itu, kata Mubarok, terjadi saat ada kunjungan siswa ke daerah Jawa Timur pada Oktober lalu.

Selanjutnya, teman korban yang duduk sebangku di bus mengalami sesak napas kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Saat perjalanan pulang, guru itu duduk di samping korban.

Mubarok menyebutkan berdasarkan informasi yang diterimanya, ketika perjalanan pulang oknum guru itu meraba-raba bagian tubuh korban. Siswi itu pun shock, kenek bus kemudian bisa mengerti isyarat korban untuk pindah tempat duduk.

Baca juga: Polisi Belum Terima Aduan Kasus Guru Cabuli Siswi SMP di Jatisrono Wonogiri saat Study Tour

Baca juga: KRONOLOGI Pencabulan Siswi SMP Jatisrono Wonogiri: Pulang Wisata, Pelaku Duduk Samping Korban di Bus

"Korban kemarin sempat trauma usai mengalami kejadian itu, kemarin tidak mau sekolah karena takut bertemu guru (pelaku)," jelasnya, Senin (6/11/2023).

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pendamping di lapangan, Mubarok menyebut anak yang menjadi korban sudah masuk ke sekolah.

"Gurunya sudah ditarik dinas, sekarang anak sudah masuk. Kemarin takut karena masih ada gurunya itu," ujarnya.

Mubarok menyebut pihaknya keluarga awalnya tak mengetahui kasus itu bisa dilaporkan ke Polisi.

Dinas kemudian mendorong agar pihak keluarga membuat laporan ke pihak berwajib.

"Keluarga diberikan informasi bahwa itu tindak pidana dan bisa diproses secara hukum," kata dia.

Mubarok memastikan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai dengan proses hukum.

Termasuk juga pendampingan psikis ke anak yang menjadi korban.

(*)

Berita Terkini