Kenaikan UMK Wonogiri dari tahun 2022 ke 2023 sebesar Rp 129.405.
Adapun kenaikan UMK Wonogiri dalam 4 tahun terakhir sebesar Rp 171.448.
Baca juga: Besaran UMK Wonogiri 2024, Dinas : Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, Maksimal Ditetapkan 30 November
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek menyebut pembahasan UMK itu nanti akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang mana akan berdampak pada hukum perkaliannya.
Jekek, begitu juga dia disapa mengklaim untuk besaran UMK Wonogiri tahun berjalan ysng sudah ditetapkan tidak ada masalah.
"Ini diharapkan kan nanti ada kenaikan. Tapi rumus kenaikan kan kita semua paham, disitu ada rumusan yang harus terpenuhi," terang Jekek.
Jekek menjelaskan, saat ini pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri sedang berkonsultasi terkait regulasi terbaru untuk menentukan besaran UMK.
Adapun besaran UMK Wonogiri tahun 2024 ada kemungkinan kenaikan. Namun Jekek menegaskan pihaknya tidak bisa berspekulasi.
"Kita tidak bisa berspekulasi. Kenaikan seperberapa persen pasti ada, tapi masalah kenaikan banyak indikator, banyak rumusannya," jelasnya.
(*)