UMK Solo 2024

Besaran UMK Wonogiri dari Tahun 2020 sampai 2023 : Empat Tahun Terakhir, Naik Rp 171.448

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Uang.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri akan ditetapkan maksimal 30 November 2023 dengan menunggu penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah yang dilakukan pada 21 November 2023. 

Penghitungan UMK Wonogiri 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Formula penetapan besaran upah minum yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Seswanto, berharap UMK Wonogiri 2024 harus naik untuk mengejar harga-harga yang semakin kencang. 

Menurut dia, jika besaran UMK Wonogiri 2024 naik dengan menyesuaikan harga kebutuhan saat ini, itu baru bisa dikatakan impas, sehingga daya beli masyarakat konsisten. 

Baca juga: Dag Dig Dug Besaran UMK Wonogiri, Tahun Ini Rp 1,9 Juta, Tahun 2024 Berapa?

Efek dari besaran upah yang diterima buruh akan sangat berpengaruh ke hukum ekonomi di lapangan. 

"Ini pun efeknya ke hukum ekonomi pasar, produk banyak kalau daya beli lesu maka perekonomian lesu," ujar Seswanto. 

UMK Wonogiri dari tahun ke tahun menunjukkan tren kenaikan, termasuk dalam rentang tahun 2020 sampai 2023.

Berikut besaran UMK Wonogiri dari tahun 2020 sampai 2023 : 

UMK Wonogiri 2020 : Rp 1.797.000

UMK Wonogiri 2021 : Rp 1.827.000

UMK Wonogiri 2022 : Rp 1.839.043

UMK Wonogiri 2023 : RP 1.968.448

Dari data tersebut, kenaikan cukup signifikan UMK Wonogiri terjadi pada tahun 2023. 

Halaman
12

Berita Terkini