Sementara itu, Wakil Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki menyatakan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian struktur pengupahan.
Dengan demikian ia mendukung peraturan yang membuat hitungan pasti mengenai Upah Minimum Regional (UMR) ini.
“Ke depan Indonesia harus punya struktur tentang pengupahan yg jelas dan pasti dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha,” tuturnya saat dihubungi Sabtu (18/11/2023).
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pum telah menarik diri dari dewan pengupahan sebagai bentuk protes.
Basuki menyarankan agar protes ini disalurkan melalui jalur hukum.
“Kami Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tertib dalam menyampaikan apa yg pemerintah putuskan dengan regulasi, dulu ketika ada perbedaan pandangan kami pun melakukan keberatan melalui saluran peradilan,” jelasnya.
Baca juga: Besaran UMK Wonogiri dari Tahun 2020 sampai 2023 : Empat Tahun Terakhir, Naik Rp 171.448
Selain itu, upah minimum menurutnya merupakan penghitungan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
“UMK ini adalah untuk pekerja di bawah 12 bulan. Ini yg harus dipahami,” terangnya.
Menurutnya, untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh bisa melalui mekanisme lain seperti subsidi atau pun yang lain.
“Ada instrumen lain yang saya kira bisa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.
Para pengusaha mestinya tetap ingin mempertahankan para pekerja agar tetap produktif.
“Dan pengusaha tentunya tidak akan mau kehilangan tenaga kerjanya yg produktif dan berdaya saing. Banyak pengusaha yang sudah menjadikan pekerja adalah aset bagi usaha atau bisnis mereka,” jelasnya.
(*)