"Kami menunggu (surat) keputusan dari Gubernur," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Kabupaten Klaten, Setiyanto Nugroho saat dikonfirmasi Senin (20/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : Rapat Dewan Pengupahan Boyolali soal Penetapan UMK 2024 Deadlock
Pihaknya mengatakan akan melakukan rapat dewan pengupahan, yang direncanakan berlangsung hari ini Selasa (21/11).
Diketahui, upah UMK Klaten 2023 berada di angka Rp. 2,152.322 berdasarkan hasil usulan pembahasan dewan pengupahan pada tahun 2022.
Sementara untuk tahun 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) naik 15 persen.
Bila usulan tersebut disetujui maka UMK Kabupaten Klaten diperkirakan akan naik, dengan besaran Rp. 306.585.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Klaten menyatakan sikap mereka terhadap penetapan nominal upah minimum kabupaten (UMK) Klaten.
Ketua KSPSI Kabupaten Klaten, Sukadi mengatakan pihaknya akan absen dalam rapat dewan pengupahan.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut rencananya akan diselenggarakan Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Gibran Ogah Tanggapi Sesumbar Bambang Pacul Raup 11 Juta Pemilih di Jateng : Tak Perlu Ditanggapi
Absennya KSPSI dalam rapat dewan pengupahan berdasarkan kesepakatan rapat konsolidasi di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Sikap ini diambil, sesuai dengan himbauan dan kesepakatan rapat di Semarang beberapa waktu lalu dengan DPD KSPSI Jateng," ucap dia.
"Terkait rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan di Disperinaker Kabupaten Klaten, 21 Nov 2023, mohon maaf dari unsur KSPSI tidak dapat hadir/absen," tambahnya.
(*)